Kementerian ATR/BPN Pastikan Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Pengadaan Tanah IKN
Andi Tenrisau dalam Focus Group Discussion (FGD) Penelitian Perspektif HAM dalam Pembangunan Ibu Kota Negara Baru yang digelar Komisi Nasional (Komnas) HAM secara daring, Selasa 26 April 2022.-ATR/BPN -disway.id
Tak hanya itu, tanah-tanah yang dimiliki masyarakat namun belum bersertipikat, akan dilakukan penguatan untuk mendaftar di Kantor Pertanahan. Terdapat juga pengendalian yang sifatnya pembatasan untuk tidak dilakukan pengalihan kepada pihak lain di luar Otorita IKN.
“Tujuannya, ketika kemudian suatu saat Otorita akan menggunakan tanah tersebut karena urgensinya," tandasnya.
Kemudian dilakukan pengadaan tanah, justru yang akan mendapatkan pembayaran ganti rugi yang besar itu pemilik aslinya, bukan spekulan, bukan pihak lain.
"Perlindungan terhadap hak-hak keperdataan baik individual maupun masyarakat adat itu memang kita junjung tinggi,” tegas Joko Subagyo.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menambahkan bahwa negara tetap menghargai hak masyarakat, sehingga nantinya akan dilakukan pengadaan tanah sesuai batas tanah yang telah ditentukan.
Kementerian ATR/BPN telah menyusun RTR, melakukan skema pengadaan tanah, dan mengidentifikasi status kepemilikan tanah pada wilayah terkait melalui inventarisasi penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah.
"Jadi sementara Kementerian ATR/BPN memastikan status tanah di Kawasan IKN clear and clean, meminimalisir celah oknum-oknum tak bertanggungjawab agar pembangunan IKN tentunya senantiasa berjalan dengan baik,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: kementerian atr/bpn