Kementerian ATR/BPN Pastikan Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Pengadaan Tanah IKN

Kementerian ATR/BPN Pastikan Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Pengadaan Tanah IKN

Andi Tenrisau dalam Focus Group Discussion (FGD) Penelitian Perspektif HAM dalam Pembangunan Ibu Kota Negara Baru yang digelar Komisi Nasional (Komnas) HAM secara daring, Selasa 26 April 2022.-ATR/BPN -disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), pemerintah dituntut untuk dapat menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat setempat termasuk penduduk yang nanti akan menempati wilayah baru IKN.

"Ini menjadi prioritas pemerintah dalam melakukan perolehan tanah untuk pembangunan IKN melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, Rabu 27 April 2022. 

Ditambahkannya, proses pengadaan tanah dalam pembangunan IKN dilakukan dengan mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

BACA JUGA:Soal Sengketa Lahan, Sebelum Gugat ke Pengadilan, Orang BPN Sarankan Cara Ini

Ketentuan yang dimuat dalam UU tersebut telah memperhatikan perspektif HAM, yakni dengan memberlakukan asas-asas dalam setiap proses pengadaan tanah.

Ditambahkannya, asas-asas dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 itu kental dengan perspektif HAM.

"Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan,” jelas Andi Tenrisau dalam Focus Group Discussion (FGD) Penelitian Perspektif HAM IKN.

BACA JUGA:Gratis, Konsultasi Pertanahan ke BPN Bisa Lewat Online Loh!

Terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah, semua Hak atas Tanah masyarakat, baik terdaftar maupun tidak terdaftar tetap diberikan ganti rugi sesuai ketentuan.

“Artinya bahwa prinsip-prinsip perlindungan Hak atas Tanah itu sangat diperhatikan, bukan hanya kerugian materiel tapi imateriel pun diperhitungkan ketika berbicara tentang proses pengadaan tanah, itu dalam perspektif hukum positif kita,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo menyampaikan bahwa pemerintah menjunjung tinggi hak masyarakat pemilik tanah.

BACA JUGA:308 Situ dan Danau di Jabodetabek-Punjur Menyusut bahkan Menghilang

Sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), pengadaan tanah tersebut hanya akan dilakukan sesuai urgensi, memperhatikan kebutuhan serta kepentingan Otorita IKN.

Sedangkan tanah milik masyarakat baik permukiman ataupun perkebunan akan dipertahankan sepanjang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kementerian atr/bpn