bannerdiswayaward

IDAI Sambut Positif Presiden Prabowo Tetapkan Insentif Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah 3T

IDAI Sambut Positif Presiden Prabowo Tetapkan Insentif Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di Daerah 3T

IDAI menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang meneken Perpres Nomor 81 Tahun 2025 tentang tunjangan khusus dokter di wilayah 3T-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -  Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (3T).

Kebijakan ini menetapkan besaran insentif sebesar Rp30 juta per bulan, sebuah langkah yang dinilai krusial dalam mengatasi ketidakmerataan distribusi tenaga medis spesialis di Indonesia.

BACA JUGA:MAKA Cavalry Resmi Perkuat Armada Operasional UPTD PAL Bali

BACA JUGA:Ide Prabowo Segera Terealisasi, Segini Nominal Tunjangan Dokter Spesialis Daerah 3T yang Bakal Dibayarkan

Ketua Pengurus Pusat IDAI, DR. Dr. Piprim Basarah Yanuarso, dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan perlindungan terhadap hak-hak para tenaga kesehatan.

“Atas nama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kami menyambut baik kebijakan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menetapkan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak, yang bertugas di daerah tertinggal," ujar Dr. Piprim, Kamis 7 Agustus 2025.

"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan para tenaga kesehatan yang melayani masyarakat di wilayah dengan akses terbatas,” sambungnya.

Kendati demikian, Dr. Piprim mengeluarkan 3 poin yang harus menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Mulai dari kejelasan status penugasan, jaminan insentif tanpa potongan, penyediaan tempat tinggal yang layak, hingga pembenahan infrastruktur layanan kesehatan.

BACA JUGA:Audrey Yulieka Arditha Sinaga, Siswi Berprestasi Asal Balikpapan Siap Wujudkan Cita-Cita Jadi Dokter Anak di President University

"Pemerintah perlu menjelaskan apakah tunjangan ini berlaku bagi dokter spesialis yang menjalani penugasan sementara (misalnya melalui program Nusantara Sehat atau Program Pendayagunaan Dokter Spesialis/PGDS), atau juga mencakup dokter spesialis yang menetap dan bertugas secara permanen di daerah tersebut," tuturnya.

"Tunjangan dan insentif yang dijanjikan harus diberikan secara utuh tanpa potongan apa pun, dan dijamin dengan dasar hukum yang kuat. Dokter spesialis yang bekerja di daerah terpencil telah menghadapi berbagai tantangan berat, sehingga hak-hak mereka harus dilindungi sepenuhnya agar semangat pengabdian tetap terjaga," tambahnya.

Dengan adanya insentif yang signifikan ini, diharapkan lebih banyak dokter spesialis yang termotivasi untuk bertugas di daerah-daerah tersebut, sehingga kualitas layanan kesehatan dapat merata di seluruh Indonesia.

"Tunjangan finansial tidak akan cukup tanpa didukung oleh infrastruktur kesehatan yang memadai. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa rumah sakit atau puskesmas di daerah tertinggal dilengkapi dengan peralatan medis esensial, akses obat-obatan, serta alat diagnostik yang sesuai, agar para dokter spesialis dapat menjalankan tugas dan kompetensinya secara optimal," ujar Piprim.

Ide Prabowo

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya telah menegaskan bahwa insentif ini merupakan ide dari Presiden Prabowo Subianto. Tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan ini akan diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya, dan akan menyasar sekitar 1.100 dokter spesialis yang saat ini sudah bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Rencananya, peluncuran resmi program ini akan bertepatan dengan peresmian Rumah Sakit Pusat Otak Nasional pada bulan Agustus ini.

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Kabinet Solid, Istana Pastikan Tak Ada Reshuffle

BACA JUGA:IDI Prihatin Mutasi dan Pemberhentian Mendadak Dokter IDAI, Desak Kemenkes Tinjau Kembali

Presiden Prabowo Subianto juga menekankan bahwa tunjangan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem kesehatan nasional dan memastikan setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan layak.

Selain tunjangan khusus, Perpres tersebut juga mencakup peluang bagi para dokter spesialis untuk mendapatkan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier, menunjukkan adanya perhatian komprehensif dari pemerintah tidak hanya pada aspek finansial tetapi juga pada pengembangan profesionalisme para tenaga medis.

Keputusan ini tidak hanya disambut baik oleh IDAI, tetapi juga oleh berbagai pihak yang berharap pemerataan layanan kesehatan dapat segera terwujud.

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat menjadi magnet yang kuat untuk menarik para dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak, untuk mengabdikan diri di pelosok negeri, sehingga setiap anak Indonesia, di mana pun mereka berada, dapat tumbuh sehat dan mendapatkan perawatan medis yang sesuai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads