Kronologis KPK OTT 5 Tersangka Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, 3 Lokasi Digeledah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melangsungkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga lokasi yakni di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Jakarta-Disway.id/Ayu Novita-
Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar.
“Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sdr. AGD (Ageng Dermanto) senilai Rp500 juta di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur,” ungkap Asep.
BACA JUGA:Komisi III DPR Sarankan Pemain Judol yang Rugikan Bandar, Bisa Diajak Kerjasama Bongkar Jaringan
BACA JUGA:IPW Soroti Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus oleh Penyidik PMJ
Adapun, Deddy Karnady disebut juga menyampaikan permintaan dari Ageng Dermanto kepada rekan-rekan di PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8 persen.
Pada Agustus 2025, Deddy Karnady kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto.
Ageng Dermanto kemudian menyerahkan ke Yasin selaku Staf dari Abd Azis.
"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Sdr. ABZ (Abd Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Sdr. ABZ," kata Asep.
Asep menyebut Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto.
BACA JUGA:Wamenko Polkam Minta Kadin Perkokoh Jembatan Antar Pemerintah dan Pegusaha
BACA JUGA:Bupati Kolaka Timur, Abd Azis Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.
"Tim KPK kemudian menangkap Sdr AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar," terang Asep.
Atas perbuatannya tersebut, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: