bannerdiswayaward

Mahfud MD Sentil Kejagung Soal Vonis Pidana Silfester Matutina Tanpa Kejelasan: Menakutkan...

Mahfud MD Sentil Kejagung Soal Vonis Pidana Silfester Matutina Tanpa Kejelasan: Menakutkan...

Mahfud MD turut memberi penjelasan terkait polemik proses hukum Silfester Matutina yang belum dilakukan.-Istimewa-

BACA JUGA:EDRR Indonesia 2025 Siap Digelar, Ini Cara Mudah Melakukan Pra-Registrasi

Mahfud menerangkan, belum pernah ada dalam kamus hukum seseorang yang sudah dipidanakan bisa didamaikan.

Sebab, kata dia, proses vonis yang sudah inkrah, proses hukum tak bisa didamaikan.

Sehingga, menurut dia, Silfester seharusnya dieksekusi sesuai putusan hakim tahun 2019.

"Si tervonis mengatakan, dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK.

"Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan, pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," tukasnya.

Sekelas Profesor Hukum pun terheran-heran, apalagi masyarakat biasa?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads