KPK Sita Rp25 Miliar dan 18 Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
KPK menyita 1,5 Juta Dolar dan 18 aset dalam kasus jual beli gas PT PGN-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar USD 1.556.000, sekitar Rp 25 miliar, serta 18 bidang tanah dan bangunan kasus jual beli gas PT PGN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset, dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.
"Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar USD 1.556.000 dan beberapa aset terkait, termasuk 18 bidang tanah dan/atau bangunan seluas lebih dari 10 hektare yang berada di wilayah Cianjur dan Bogor," ujar Budi, Kamis, 14 Agustus 2025.
BACA JUGA:Kepala BGN Buka Suara Soal Ratusan Siswa Keracunan Siswa di Sragen: Evaluasi Total
BACA JUGA:EDRR Indonesia 2025 Resmi Dibuka, Wujudkan Kolaborasi Strategis Hadapi Bencana
Selain itu, pada akhir Juli 2025, Penyidik KPK melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan rumah dua Mantan Direktur Utama PT PGN yang berlokasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta salah satu Board of Director (BoD) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.
"Diduga ikut terlibat pada saat memutuskan Pembayaran Advance Payment," kata Budi.
Ia menerangkan bahwa penggeledahan juga dilakulan penyidik KPK di kediaman Direktur Keuangan PT IAE, yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan.
"Pihak dimaksud diduga ikut terlibat dalam tercapainya kesepakatan pembayaran Advance Payment dari PT PGN kepada PT IAE," jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
BACA JUGA:KPK Pastikan Penanganan Kasus Suap DJKA yang Libatkan Sudewo Tetap Berlanjut
"Selanjutnya dilakukan penyitaan guna pembuktian TPK PJBG antara PT PGN dan PT IAE, dan menelusuri adanya peran pihak-pihak lainnya yang terlibat," imbuh Budi.
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa penyidik telah merampungkan penyidikan kasus ini dengan tersangka Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-2022 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-2022 Januari 2024 Iswan Ibrahim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
