Puan Maharani Beberkan Alasan Peserta Sidang Tahunan MPR/DPR 2025 Tak Pakai Baju Adat
Selain membahas soal busana, Puan juga sempat menunjukkan sisi personalnya dengan bernyanyi di sela-sela kegiatan.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang Tahunan MPR/DPR dan DPD tahun ini mencuri perhatian publik, bukan hanya karena pidato kenegaraan Presiden, tetapi juga karena penampilan para pejabat negara yang menggunakan PSL (Pakaian Sipil Lengkap).
Jika biasanya mengenakan busana adat, tahun ini Puan terlihat mengenakan pakaian PSL.
BACA JUGA:Kalender Jawa Weton Agustus 2025, Simak Pasaran Hari dan Neptu Terbaik 15 Hari ke Depan
BACA JUGA:Lima Alasan Kenapa Pendidikan Kedinasan tidak boleh dari Anggaran Kementerian Pendidikan
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa tidak ada aturan khusus yang mewajibkan peserta sidang tahunan untuk mengenakan pakaian adat.
"Karena ini sidang tahunan, nanti rencananya kalau saya lihat dari undangannya pada hari Minggu di perayaan tanggal 17 Agustus, diharapkan semua yang hadir selain memakai baju nasional akan memakai baju adat.
“Tidak ada aturan khusus ya sidang tahunan harus memakai baju adat," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.
Ia menegaskan kembali bahwa pakaian nasional atau jas PSL adalah pilihan yang sah dalam forum resmi seperti Sidang Tahunan MPR.
"Oh nggak ada, justru baju nasional atau PSL," tegasnya.
BACA JUGA:MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Eddy Soeparno Sebut Strategi Parpol Bakal Berubah
Selain membahas soal busana, Puan juga sempat menunjukkan sisi personalnya dengan bernyanyi di sela-sela kegiatan.
Ketika ditanya soal makna dari aksinya tersebut, ia memberikan penjelasan bermakna.
"Ya bagaimana perempuan dan laki-laki bisa bersama-sama dalam membangun bangsa dan negara, dan diberi kesempatan, keadilan, bukan sebagai afirmasi, tapi sebagai salah satu hal yang memang harus dijalankan dalam membangun bangsa dan negara," tutur Puan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
