Simak! Mahkamah Agung Kini Resmi Punya Pelat Khusus, Ketua Pakai 'MA 1'
Pejabat di Mahkamah Agung (MA) kini memiliki pelat nomor khusus bertanda "MA' di kendaraan dinas-Mahkamah Agung-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pejabat di Mahkamah Agung (MA) kini memiliki pelat nomor khusus bertanda "MA' di kendaraan dinas.
Pengenalan pelat nomor baru ini dilakukaan saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Mahkamah Agung RI di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
BACA JUGA:KPK Cegah Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Bansos!
BACA JUGA:WNI Tewas Ditembak saat Berburu hingga Masuk Wilayah Timor Leste, Polisi-TNI Turun Tangan
Dalam acara itu, pelat nomor khusus itu diberikan secara simbolis oleh Kepala Sub Direktorat STNK Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Dedy Suhartono kepada Sekretaris MA Sugiyanto.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Dedy juga memberikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus MA.
Dengan adanya pelat khusus ini, Ketua MA akan memakai pelat dari RI 8 menjadi MA 1.
Sementara itu, dilansir dari laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, kebijakan penggantian pelat nomor tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Agus Suryo Nugroho pada 12 Juni 2025.
MA dan jajaran Polri sebelumnya telah membahas skema teknis dan regulasi pelat nomor khusus ini sejak Februari hingga April 2025.
Polri melalui Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim sepakat mengakomodir kebutuhan tersebut tanpa menunggu perubahan regulasi yang memerlukan waktu lebih lama.
BACA JUGA:Tegas! Pigai Minta Proses Hukum Transparan Soal Kasus Kematian Prada Lucky
Kendaraan yang berhak menggunakan STNK dan TNKB khusus ini meliputi kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa/kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan.
Peruntukan plat khusus ini mencakup pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain yang mendapat izin Sekretaris MA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
