bannerdiswayaward

KPK Jemput Paksa Rudy Ong, Tersangka Korupsi IUP di Kaltim, Sempat Merangkak Hindari Wartawan

KPK Jemput Paksa Rudy Ong, Tersangka Korupsi IUP di Kaltim, Sempat Merangkak Hindari Wartawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan usaha pertambangan (IUP) di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur-Disway.id/Ayu Novita-

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rudy Ong, mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Namun, penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah dikeluarkan oleh KPK.

KPK berencana menyampaikan konstruksi lengkap perkara ini pada Senin, 25 Agustus 2025 mendatang.

BACA JUGA:Istana: Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukti Korupsi Sudah Stadium 4

BACA JUGA:Banyak Kasus Keracunan MBG, Zulhas Pastikan Bukan Salah Masakan: Belum Terbiasa

Sebagai informasi, penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan IUP ini pertama kali dimulai oleh KPK pada 19 September 2024.

“Per tanggal 19 September 2024, KPK memulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis, 26 September 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads