RSCM Bantah Larang Dokter Piprim Layani Pasien BPJS, Berdalih Aturan Administratif
RSCM membantah soal larangan Dokter Spesialis Jantung Anak, Dokter Pripim Basarah Yanuarso yang mengaku tak bisa lagi menangani pasien anak via BPJS-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID – Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) memberikan klarifikasi resmi menanggapi informasi yang beredar luas di media sosial mengenai larangan bagi dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K).
Dokter Pripim menyatakan tak bisa lagi memberikan pelayanan kepada pasien anak penderita jantung yang menggunakan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Aih! Selain Kantongi Rp3 Miliar, Immanuel Ebenezer Juga Todong Motor Ducati ke Sosok Ini
BACA JUGA:PNM Hijaukan Negeri: 343.451 Pohon untuk Kemerdekaan Indonesia yang Berkelanjutan
Pihak RSCM dengan tegas membantah telah mengeluarkan larangan tersebut dan menjelaskan bahwa isu ini berakar pada masalah administrasi dan sistem penugasan klinis yang berlaku di lingkungan rumah sakit.
RSCM dalam keterangan resminya menyatakan bahwa tidak ada larangan yang ditujukan secara spesifik kepada dr. Piprim. Menurutnya, setiap dokter yang berpraktik di RSCM, baik di gedung utama maupun di unit pelayanan terpadu RSCM Kencana, harus memiliki Surat Penugasan Klinis (SPK) yang sesuai.
RSCM menilai bahwa mutasi yang diberikan kepada dr. Piprim ke Rumah. Sakit Fatmawati merupakan hal yang wajar mengingat dokter spesialis jantung anak tersebut berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
"Menanggapi isu mutasi dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), Subsp. Kardio yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kesehatan dari RSCM ke RS Fatmawati adalah suatu hal yang sudah biasa terjadi sebagai seorang ASN," ujar Yogi selaku Humas RSCM kepada Disway.id, Minggu 24 Agustus 2025.
"Pada prinsipnya mutasi yang dilakukan kepada dr. Piprim merupakan kebijakan terkait pengelolaan ASN berdasarkan pada kajian mendalam dan bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan organisasi, mengembangkan potensi pegawai, dan meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja," tambahnya.
Lebih lanjut, Yogi menjelaskan pihak RSCM mendukung penuh mutasi kepada dr. Piprim ke RS Fatmawati. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya bisa mendapati layanan dokter spesialis jantung dengan BPJS di RSCM saja tetapi juga bisa di RS Fatmawati.
BACA JUGA:Viral Surat Berkop Berisi Undangan Rapat Persiapan Pernikahan Anak Kepala BNBP, Kok Bisa?
"Selain itu, RSCM mendukung penuh upaya mutasi demi mendorong dan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, salah satunya melalui penguatan layanan di RS Fatmawati. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya dapat mengakses layanan jantung anak di RSCM saja, tetapi juga memiliki alternatif di rumah sakit pemerintah lainnya termasuk RS Fatmawati," tutur Yogi.
"Dr. Piprim sebagai ASN secara administratif dengan proses mutasi tersebut status kepegawaiannya juga telah berpindah dari RSCM ke RS Fatmawati. Dengan demikian, pelayanan dr. Piprim pada jam kerja termasuk layanan pasien dengan JKN atau Non-JKN, sepenuhnya sudah menjadi kewenangan RS Fatmawati," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
