Mbak Ita Mantan Wali Kota Semarang Divonis Penjara 5 Tahun, Suaminya 7 Tahun terkait Korupsi
PN Semarang menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mba Ita), selama 5 tahun. Sedangkan suaminya, Alwin Basri, dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara.-ist-
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menentukan hukuman. Faktor pemberat meliputi dampak serius tindakan korupsi terhadap upaya pemberantasan korupsi nasional.
BACA JUGA:Demi Magnet, Trump Ancam Beri Tarif 200 Persen Jika Tak Bagi ke AS
Korupsi dianggap sebagai kejahatan yang melemahkan integritas pemerintahan dan merugikan masyarakat luas.
Namun, terdapat pula faktor peringan yang meringankan hukuman kedua terdakwa, antara lain:
- Keduanya belum pernah dihukum sebelumnya.
- Bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
- Jujur mengakui perbuatan dan menyatakan penyesalan dengan janji tidak mengulanginya.
- Memiliki tanggungan keluarga.
- Hevearita memiliki rekam jejak positif dengan sejumlah penghargaan nasional dan internasional atas prestasinya memajukan Kota Semarang.
- Alwin Basri juga meraih penghargaan di bidang legislatif dan kegiatan sosial.
- Sebagian dana gratifikasi dan suap telah dikembalikan.
Persidangan berlangsung selama 27 kali dengan memberikan kesempatan yang adil dan berimbang bagi semua pihak.
Majelis hakim memastikan proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa keberpihakan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sidang putusan disiarkan secara langsung melalui YouTube PN Semarang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
