Ada Klaim Damai, Begini Respons Kuasa Hukum Usai PK Silfester Matutina Gugur
Kuasa hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan memori tambahan untuk permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kliennya dalam kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. --Fajar Ilman
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan memori tambahan untuk permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kliennya dalam kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia menyebut bahwa hal ini dilakukan karena dokumen sebelumnya dinilai belum lengkap.
"Karena memori banding, memori penyampaian kembali itu masih kurang lengkap, kami membuat memori tambahan PK yang rencananya bersama-sama kita di sini," ujar Triyono kepada wartawan, Rabu 27 Agustus 2025.
Namun, menurutnya, proses ini sedikit terhambat karena kondisi kesehatan Silfester Matutina yang mengaku sedang sakit.
"Tapi faktanya bahwa beliau ini, menurut beliau sakit. Kembali saya sampaikan bahwa saya bukan dokternya. Saya pendampingnya dalam masalah hukum. Siapapun yang datang ke kantor kami minta bantuan hukum, minta nasihat hukum akan kami bantu semaksimal mungkin sepanjang ada koridor hukumnya," jelasnya.
BACA JUGA:Kejagung Klaim Sudah Sarankan agar Silfester Matutina Dieksekusi, Tapi...
Triyono mengakui bahwa pengajuan PK didasari adanya klaim perdamaian antara Silfester dan Jusuf Kalla (JK).
"Iya, betul. Nah, faktanya mungkin kami masih kurang kalau hanya alasan itu. Makanya saya sampaikan ke pemohon, saya undang beberapa hari yang lalu, kita bikin memori tambahan. Tambahannya banyak," ungkapnya.
Namun ia mengakui bahwa bukti perdamaian tersebut hanya disampaikan secara lisan, dan belum didukung dokumen tertulis.
"Tidak, (melalui tulisan), lisan saja," katanya.
BACA JUGA:Kejagung Lempar Handuk, Nasib Silfester Matutina di Tangan Kejari Jaksel
Triyono juga menanggapi adanya bantahan dari pihak JK terkait klaim perdamaian tersebut.
"itu yang pembantahan itu yang disebutkan di sini. Tapi faktanya, kan, kita enggak bisa lebih panjang lagi bercerita itu. Persidangannya sudah ditutup," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan PK yang diajukan oleh Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
