Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Desak Penangkapan Bupati Sudewo
Ratusan warga pati geruduk Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati, Sudewa alias Sudewo ditahan atas kasus kasus suap pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)-Disway.id/Ayu Novita-
Ia mengaku materi pertanyaannya sama dengan pemeriksaan beberapa tahun lalu, yakni soal duit yang diterimanya.
Mantan Anggota DPR RI ini mengatakan penerimaan itu tak ada kaitannya dengan kasus DJKA.
BACA JUGA:Cek Tarif Listrik PLN Per 1 September 2025 Non Subsidi di Indonesia
BACA JUGA:Peradah Sulsel Minta Polri Tindak Oknum Penjarahan dan Kerusuhan Aksi, Sampaikan Duka untuk Korban
"Bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan," tegasnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sudewo didalami perihal proyek DJKA yang diwarnai praktik suap.
"Termasuk juga didalami terkait pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini," jelas Budi di Gedung KPK pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal itu berbunyi: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
BACA JUGA:Positif! Pertamina Turunkan Harga BBM Mulai 1 September 2025
BACA JUGA:Pemuda Lintas Iman Desak DPR Hentikan Politisi Provokatif
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," kata Asep dikutip Jumat, 15 Agustus 2025.
Sebagai informasi, KPK pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sadewo saat dirinya menjabat sebagai Anggota DPR.
Penyitaan ini dilakukan dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
