Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65.595.730 Usai Pangkas Banyak Tunjangan
Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65.595.730 Usai Pangkas Banyak Tunjangan-Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan besaran take home pay (THP) anggota DPR RI sebagai bentuk transparansinya kepada publik.
Dalam dokumen yang diterima oleh redaksi, besaran take home pay menjadi sebesar Rp65 Juta usai DPR RI meniadakan anggaran tunjangan perumahan.
BACA JUGA:DPR Resmi Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta per Bulan, Respons Atas Tuntutan Rakyat
“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” demikian tercantum dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” tersebut, Jumat, 5 September 2025.
Jumlah tersebut didapatkan usai memangkas sejumlah tunjangan.
"Ada listrik dan biaya jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers, Jumat, 5 September 2025.
Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan.
Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
BACA JUGA:Jokowi Berpotensi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
