KPK Kembali Lelang Barang Rampasan, Ada Pabrik hingga Baju Berbahan Sutra
KPK Kembali Lelang Barang Rampasan, Ada Pabrik hingga Baju Berbahan Sutra -Disway/Ayu Novita-
3. Segala biaya transaksi perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
4. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi pada situs resmi https://lelang.go.id.
BACA JUGA:Sosok Menkopolkam Baru Masih 'Misterius', Menpora Baru Masih di Luar Kota
BACA JUGA:Jangan Pake Lama, KPK Harus Segera Periksa Rajiv dalam Kasus CSR BI
5. Tata cara serta syarat mengikuti lelang dapat dipelajari pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” di situs tersebut.
6. Peserta wajib memahami dan menyetujui seluruh aspek legal objek lelang sesuai kondisi nyata.
7. Jika terjadi pembatalan atau penundaan lelang, peserta maupun pihak yang berkepentingan tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL, pejabat lelang, maupun KPK selaku penjual.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
