Era Baru Perizinan Tenaga Kesehatan: Menkes Budi Gunadi Luncurkan Sistem Digital Terintegrasi

Era Baru Perizinan Tenaga Kesehatan: Menkes Budi Gunadi Luncurkan Sistem Digital Terintegrasi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi meluncurkan sistem perizinan terintegrasi berbasis digital untuk tenaga medis dan kesehatan-Disway.id/Hasyim Ashari-

"Kasihan tenaga kesehatan kalau tiap daerah punya aplikasi yang berbeda-beda. Dengan MPP Digital, semua terintegrasi dalam satu pintu," tutur Menkes.

Digitalisasi Menuju Transparansi

Transformasi digital ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan. Seluruh proses, mulai dari pengajuan berkas hingga penerbitan izin, dapat dilacak secara digital, sehingga menciptakan akuntabilitas dan transparansi.

BACA JUGA:Budi Arie Ngambek? Terciduk Netizen Unfollow Prabowo Usai Kena Reshuffle: Udah Kayak Pacar Abis Putus!

Sertifikat izin pun kini tidak lagi berbentuk fisik, melainkan digital dengan kode QR yang otentikasinya dijamin oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), meminimalisir risiko pemalsuan.

Langkah ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Menkes Budi Gunadi memberikan apresiasi khusus kepada Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, yang telah membantu mewujudkan integrasi sistem ini.

Di sisi lain, kebijakan ini juga mengubah peran organisasi profesi kesehatan. UU Kesehatan yang baru menghilangkan syarat adanya rekomendasi dari organisasi profesi dalam proses pengurusan SIP. Penghapusan syarat ini adalah salah satu kunci utama penyederhanaan birokrasi yang diusung pemerintah.

Sebelumnya, beberapa organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) telah menyuarakan keprihatinan dan bahkan mengajukan uji materiil terhadap UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:India Sebut Insiden Penembakan di Yerusalem Tindakan Terorisme, Identitas Pelaku Terungkap?

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah potensi degradasi peran organisasi profesi dalam menjaga mutu dan etika para anggotanya melalui mekanisme rekomendasi.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penjagaan mutu dan kompetensi tetap menjadi prioritas. Tenaga kesehatan wajib memenuhi kecukupan SKP yang terdata secara digital sebagai syarat untuk dapat terus berpraktik, sebuah mekanisme yang pengelolaannya kini berada di bawah pemerintah.

Dengan diluncurkannya sistem ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di seluruh pelosok Indonesia, memastikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, serta memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pejuang kesehatan dalam menjalankan profesinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads