bannerdiswayaward

Khalid Basamalah Diperiksa 7.5 Jam di KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Khalid Basamalah Diperiksa 7.5 Jam di KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basamalah usai menjalani pemeriksaan selama 7.5 jam sebagai saksi salam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basamalah usai menjalani pemeriksaan selama 7.5 jam sebagai saksi salam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Khalid didampingi penasihat hukumnnya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.03 WIB dan selesai menjalankan pemeriksaan sekitar 18.48 WIB.

Usai menjakani pemeriksaan itu, ia menjelaksan bahwa mulanya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda.

BACA JUGA:Djarum Badminton Melanjutkan Upaya Menjaga Kejayaan Bulutangkis dari Level Dini

BACA JUGA:Banyak Peluang Terbuang! Timnas Indonesia U-23 Tertinggal 0-1 dari Korea Selatan di Babak Pertama

Namun, dalam prosesnya ia mengaku ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisaya Pekanbaru Ibnu Mas;ud untuk kuota haji khusus. 

"Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu ditravelnya dia di Muhbbah," kata Khalid kepada wartawan pada Selasa, 9 September 2025.

"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimilikki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini," terangnya.

Lebih lanjut, Pendakwah ini menjelaskan bahwa dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

BACA JUGA:Jadi Menko Polkam Ad Interim, Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Arahan dari Prabowo

BACA JUGA:KPK Sita 2 Mobil Immanuel Ebenezer yang Sempat Disembunyikan

"Jumlahnya 122 (jemaah)," kata Khalid.

Terbaru, KPK telah menyita dua rumah di kawasan Jakarta Selatan seharga Rp 6.5 miliar yang dibeli secara tunai oleh salah seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Sebelumnya, pada Senin, 1 September 2025 lalu, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads