bannerdiswayaward

15 Ribu WNA di Bali Terdaftar BPJS Kesehatan, Kok Bisa? Ini Aturannya

15 Ribu WNA di Bali Terdaftar BPJS Kesehatan, Kok Bisa? Ini Aturannya

tak sedikit dari mereka yang pada akhirnya kembali ke tanah air dan melanjutkan pengobatan dengan BPJS Kesehatan.-Dok.BPJS Kesehatan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 15 ribu Warga Negara Asing (WNA) di Bali terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI.

Ghufron mengatakan kepesertaan WNA dalam JKN sudah sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pebyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

BACA JUGA:Soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Komisi XI DPR, Tunggu dan Lihat Langkah Menkeu Baru

Berdasarkan aturan tersebut, WNA yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN.

"Di Undang-undang nomor 24 tahun 2011, setiap orang yaitu termasuk pekerja rumah tangga dan juga orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN," kata Ghufron pada Senin, 8 September 2025.

"Di Bali saja sudah lebih dari 15 ribu orang asing yang menjadi peserta BPJS," sambungnya.

Saat ini secara keseluruhan jumlah peserta BPJS mencapai 281 juta orang, setara dengan 98,82% dari jumlah penduduk Indonesia.

Pencapaian ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang berhasil dalam mengimplementasikan program jaminan kesehatan secara nasional.

BACA JUGA:Link dan Cara Skrining BPJS Kesehatan 2025 Per September, Deteksi Risiko Penyakit Lewat Aplikasi

Jika dibandingkan, Jerman membutuhkan waktu hingga 127 tahun untuk mencapai level yang sama.

"Jerman memiliki waktu 127 tahun. Brasil, Uni Eropa, 100 tahunan lebih. Jepang 36 tahun. Tercepat itu Korea Selatan 12 tahun, dan Indonesia 10 tahun sejak BPJS lahir itu sudah 98,82%, artinya tinggal 1,18%," tuturnya.

Lantas, seperti apa aturan WNA bisa terdaftar BPJS Kesehatan? Apakah iuran dan layanan kesehatannya sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI)?

Aturan WNA Bisa Terdaftar BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan setiap orang wajib menjadi peserta, termasuk WNA yang bekerja di Indonesia dengan masa kerja paling singkat enam bulan.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Pelamar Wajib Cek!

Syarat WNA Terdaftar BPJS Kesehatan

Rizzky mengatakan ada perbedaan saat proses pendaftaran kepesertaan WNA dalam JKN.

Selain buku tabungan, WNA perlu menyiapkan beberapa syarat administrasi tambahan untuk mendaftar peserta JKN BPJS Kesehatan Mandiri.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi WNA agar terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Paspor
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Nomor Visa Tinggal Terbatas (Limited Stay Permit Number)
  • Surat izin kerja/berusaha yang diterbitkan oleh instansi yang berewenang

BACA JUGA:Profesor UI Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Terlambat, Skema Tetap Harus Sesuai Kemampuan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan untuk WNA

Besaran iuran yang diterima WNA sama dengan WNI. Iuran BPJS Kesehatan Mandiri untuk WNA setiap bulannya memiliki besaran yang berbeda, tergantung dengan kelas kepesertaan yang diikuti atau dipilih.

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan.

  • Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

Layanan Kesehatan Ditanggung BPJS Kesehatan

Sama seperti iuran, layanan BPJS Kesehatan yang diterima oleh WNA juga tak berbeda.

BACA JUGA:RSCM Bantah Larang Dokter Piprim Layani Pasien BPJS, Berdalih Aturan Administratif

Manfaat layanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014.

Pelayanan kesehatan meliputi semua fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, fasilitas kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan termasuk fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas:

  • Laboratorium
  • Instalasi farmasi rumah sakit
  • Apotek
  • Unit transfusi darah/Palang Merah Indonesia
  • Optik Pemberi pelayanan Consumable Ambulatory Peritonial Dialisis (CAPD)
  • Praktek bidan/perawat atau yang setara

Sementara itu, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan terdiri atas:

  • Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama
  • Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan
  • Pelayanan gawat darurat
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai
  • Pelayanan ambulans
  • Pelayanan skrining kesehatan
  • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads