bannerdiswayaward

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Tukang Pijat Ditangkap Polisi di Apartemen Kalibata

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Tukang Pijat Ditangkap Polisi di Apartemen Kalibata

Polisi mencokok tukang pijat yang menipu korban dengan modus bisa menggandakan uang di Kalibata, Jakarta Selatan -Istimewa-

Hasil pengembangan kasus mengarah ke pelaku kedua berinisial WH yang berdomisili di Karawang. 

Dari pemeriksaan diketahui bahwa WH merupakan penyedia uang palsu yang digunakan oleh Romo untuk meyakinkan korban.

"Kita dapati ada di daerah Karawang, di mana hasil dari interogasi ke pelaku H alias Romo tadi itu yang didapat dari saudara atau tersangka WH, berinisial WH. Di sini dia menyediakan dari uang palsu tersebut kepada tersangka yang pertama tadi," katanya 

WH disebut mendapatkan keuntungan Rp200.000 dari penyediaan uang palsu tersebut, meski target awalnya adalah keuntungan hingga Rp5 juta dari penyewaan uang palsu.

Korban Sudah Enam Orang, Kerugian Capai Ratusan Juta

Polisi mencatat hingga saat ini sudah ada enam korban dari praktik penipuan ini, dengan kerugian bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp20 juta per orang.

"Kalau total kerugian dari enam korban ini variatif, mungkin sampai ratusan, karena di sini mereka ada yang mentransfer korban dengan dia ada 3, 5 sampai ke 20 juta tadi," terangnya.

Ritual dilakukan di dua lokasi, yaitu apartemen Kalibata dan Karawang. Romo diketahui mulai melakukan praktik ini sejak 2023.

"Untuk hasil pemeriksaan bahwa tersangka ini sekitar tahun 2023 yang bersangkutan sudah memulai aksinya, namun bukan di wilayah Jakarta Selatan, tapi di wilayah lain," ucapnya.

BACA JUGA:Guyur Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Menkeu: Tak Ada Lagi Perang Bunga

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait pemalsuan uang dan penipuan.

"Untuk para pelaku, yaitu kami jerat dengan Undang-undang terkait uang palsu, yang di mana di situ kita terapkan Pasal 36 juncto 26 Undang-undang terkait mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun dan juga penipuan 378 KUHP," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads