bannerdiswayaward

Khalid Basamalah Disebut Bocorkan Materi Penyidikan yang Seharusnya Tak Jadi Konsumsi Publik

Khalid Basamalah Disebut Bocorkan Materi Penyidikan yang Seharusnya Tak Jadi Konsumsi Publik

Khalid Basamalah Disebut Bocorkan Materi Penyidikan yang Seharusnya Tak Jadi Konsumsi Publik-Disway/Ayu Novita-

Khalid menyebut biasanya jamaahnya  berangkat menggunakan visa haji furoda. Namun, ia mengalihkan keberangkatan itu dengan menggunakan kuota haji khusus setelah mendapat tawaran dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Masud.

BACA JUGA:Resmi! Huawei Pura 80 Pro dan Pura 80 Ultra Dijual Mulai Rp14 jutaan di Indonesia

BACA JUGA:Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kursi Ketum PSSI Otomatis Kosong: Saya Serahkan ke FIFA

Ia juga mengaku tak tahu bahwa kuota haji khusus ini bermasalah dan kasusnya ditangani KPK.

"Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibbah (dapat) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemeng kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di  PT Mihibbah," ujar Khalid usai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 9 September 2025. 

Dalam proses berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi. Baik dari jajaran Kementerian Agama maupun biro perjalanan atau travel haji.

Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

BACA JUGA:Pesan Prabowo ke Menkopolkam Djamari: Gunakan Sisa Umur untuk Mengabdi Kepada Kepentingan Bangsa dan Negara

BACA JUGA:Daftar Pejabat yang Dilantik oleh Prabowo Pada Reshuffle Ketiga

Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads