bannerdiswayaward

Janggalnya Putusan Praperadilan Muflihun di Riau, Hakim Kok Anulir Penetapan Pengadilan?

Janggalnya Putusan Praperadilan Muflihun di Riau, Hakim Kok Anulir Penetapan Pengadilan?

Putusan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, menimbulkan sejumlah kejanggalan-Istimewa-

PEKANBARU, DISWAY.ID - Putusan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, menimbulkan sejumlah kejanggalan.

Salah satunya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru justru menganulir penetapan hakim terkait penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Polda Riau.

BACA JUGA:Timnas Futsal Indonesia Ngamuk, Hajar Tanzania 7-1 di Laga Pembuka Four Nations Cup 2025

BACA JUGA:Tak Hanya RUU Perampasan Aset, Revisi UU Polri Juga Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Aset yang menjadi objek sengketa itu berupa rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, serta satu unit apartemen di kawasan Nagoya, Batam.

Sidang putusan praperadilan digelar di PN Pekanbaru, Rabu, 17 September 2025 kemarin.

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Dedy membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Muflihun. Sementara termohon dalam gugatan itu adalah Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

BACA JUGA:Ditanya Soal Nasib PSSI Setelah Jadi Menpora, Erick: Kenapa Sih Nanya Terus? Kan Ada Aturannya

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa pemohon berpegang pada keterangan tidak adanya kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021. Merujuk pada hasil audit keuangan yang dilakukan BPK untuk TA. 2020-2021

Namun, fakta yang terungkap berbeda. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan uji sampling bukan keseluruhan dari objek yang di audit.

Hanya saja, kerugian tersebut telah dikembalikan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar selama dua tahun anggaran. Audit BPK sendiri memiliki tujuan menilai kewajaran laporan keuangan saja.

BACA JUGA:Sempat Dicolek Purbaya, BGN Ungkap Alasan Serapan Anggaran MBG Rendah

Berbeda dengan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas permintaan penyidik. Audit tersebut bersifat audit dengan tujuan tertentu. Dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp195 miliar lebih.

Dengan demikian, audit BPK dan BPKP merupakan dua hal yang berbeda, sehingga klaim tidak adanya kerugian negara dalam perkara ini dinilai menyesatkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads