Pakar Hukum Jelaskan Kewenangan Atribusi Menag yang Tak Melawan Hukum
Pakar Hukum Jelaskan Kewenangan Atribusi Menag yang Tak Melawan Hukum--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof. Rudy menyebut kewenangan Menteri Agama dalam pengelolaan kuota haji tambahan bersifat atribusi.
Hal ini merupakan tanggung jawab negara yang berdasarkan undang-undang.
BACA JUGA:Top Box SHAD TR41 dan TR46 Meluncur di IMOS 2025, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
BACA JUGA:Kritik Kenaikan Tarif Tol, Mori Hanafi: Banyak Ruas Jalan Tak Penuhi Standar Pelayanan Minimum
Adapun, kuota tambahan sebagaimana diatur Pasal 9 UU PIHU berdiri sendiri, bersifat dinamis, dan dapat dikelola secara fleksibelsepanjang berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepentingan umum.
Sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) hadir sebagai instrumen hukum yang memastikan tata kelola kuota haji berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
Prof. Rudy menerangkan secara analisis normatif dan konstitusional terkait kewenangan Menteri Agama (Menag) RI dalam pembagian kuota haji.
BACA JUGA:Keren! Lapas Tangerang-Rutan Surakarta Wakili Indonesia dalam Forum ICLP 2025 di Singapura
BACA JUGA:Cegah Angka Kanker Serviks Meningkat, Kemenkes Gencarkan Skrining!
"Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang, sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Rudy pada Kamis, 25 September 2025.
"Kuota tambahan sebagaimana diatur Pasal 9 UU PIHU berdiri sendiri, bersifat dinamis, dan dapat dikelola secara fleksibel sepanjang berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepentingan umum," lanjutnya.
Prof. Rudy menjelaskan, pokok analisisnya mendasarkan pada beberapa pertimbangan.
BACA JUGA:Kelola Situs Judi Online dan Raup Cuan Rp1,5 Juta per Hari, Dua Pemuda di Jakbar Ditangkap!
BACA JUGA:Sejuk, Menteri Agama RI-Bupati Lebak Resmikan Dua Rumah Ibadah di Citra Maja City
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
