KPK Sita 2 Bangunan dan Mobil Terkait Kasus Dugaan Korupsi RPTKA di Kemnaker
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan pekan lalu, berupa aset tersebut berupa 2 bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 M2 di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kab. Bogor-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah dan bangunan, serta sebuah mobil dalam perkara dugaan pemerasan, terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aset-aset tersebut diduga milik Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Haryanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan pekan lalu.
BACA JUGA:WAZIN Gelar Dialog Kebangsaan: UAS, HNW dan TGB Serukan Persatuan
BACA JUGA:NIK KTP Kamu Termasuk Jadi Penerima BSU 2025, Cek Statusnya Lewat 4 Cara Mudah Berikut
"Aset tersebut berupa 2 bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 M2 di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kab. Bogor," ujar Budi dikutip Senin, 29 September 2025.
Budi menjelaskan bahwa kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabat dari tersangka.
Adapun, Ia menerangkan bahwa kedua aset tersebut dibeli secara tunai, serta diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat, bermek Toyota Inova di sebuah dealer di Jakarta.
"Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK," tuturnya.
BACA JUGA:Alasan 'Kece' Ngamuk hingga Bacok Kurir Saat Ditagih Pembayaran Barang COD
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Dapur MBG Penyebab Keracunan Massal Dibekukan Sementara
Dalam hal ini, Budi menjelaskan bahwa penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery.
"KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
