bannerdiswayaward

Banyak Hakim Masih Ngekos, MA Pikir-Pikir Bangun Rumah Flat

Banyak Hakim Masih Ngekos, MA Pikir-Pikir Bangun Rumah Flat

Sekretaris MA Sugiyanto memimpin rapat terkait rencana pembangunan rumah untuk hakim.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID — Mahkamah Agung (MA) tengah menyiapkan rencana pembangunan rumah flat bagi hakim di lingkungan peradilan umum, khususnya di Pulau Jawa.

Rencana ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (8/10/2025).

Sekretaris MA Sugiyanto yang memimpin langsung rapat tersebut, menyebut banyak hakim yang belum memiliki tempat tinggal layak, bahkan sebagian masih tinggal di indekos karena keterbatasan rumah dinas.

BACA JUGA:Prabowo Soroti Rumah Dinas Hakim, Maruarar Cercep Bentuk Tim Khusus

BACA JUGA:Sah! Dony Oskaria Resmi Jadi Kepala BP BUMN, Lembaga Baru Pengganti Kementerian BUMN

Rumah dinas hakim sudah banyak yang rusak dan tidak mungkin ditempati secara layak,” ujar Sugiyanto.

Ia menjelaskan bahwa saat ini MA memang sudah memberikan kebijakan berupa biaya sewa rumah bagi hakim yang tidak menempati rumah dinas. Namun, jumlahnya dinilai belum mencukupi.

“Biaya sewa disesuaikan dengan daerah tempat hakim bertugas. Tetapi, besaran itu belum cukup untuk menyewa rumah yang layak, sehingga banyak hakim akhirnya memilih ngekos,” katanya.

Sugiyanto menegaskan, hakim adalah pejabat negara dengan jabatan yang mulia, sehingga negara berkewajiban memberikan fasilitas tempat tinggal yang layak dan aman.

"Kita harus menempatkan hakim pada posisi seharusnya. Dengan tinggal di kos, jaminan keamanan dan kenyamanan kerja menjadi sulit,” ucapnya.

BACA JUGA:Kasus Laptop Chromebook Jalan Terus Meski Nadiem Masih Dibantarkan di RS

BACA JUGA:Gantikan Purbaya, Anggito Abimanyu Resmi Dilantik Jadi Ketua LPS

Rencana pembangunan rumah flat bagi hakim ini juga menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 jo Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.

“Oleh karena itu, kami berupaya mengadakan pembangunan rumah dalam bentuk flat di berbagai pengadilan,” tambah Sugiyanto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads