bannerdiswayaward

KPK Jelaskan Sumber Uang Rp100 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Jelaskan Sumber Uang Rp100 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal mula kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024-disway.id/Ayu Novita-

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita diantaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

BACA JUGA:Harga Emas Antam 24 Karat Pecah Rekor Lagi: Tembus Rp2,3 Juta per Gram Hari Ini

BACA JUGA:KPK Telusuri Harga Kuota Haji Khusus Petugas yang Diperjualbelikan kepada Calon Jamaah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini, KPK masih terus melakukan penelusuran dan diduga angkanya lebih dari Rp 1 Triliun. 

BACA JUGA:Kakanwil Baru Resmi Dilantik, Imigrasi Kalimantan Barat Siap Perkuat Pelayanan dan Pengawasan Keimigrasian

BACA JUGA:Anggota DPR Sentil Donasi Rp1.000 per Hari ala KDM, Purbaya: Terserah Warganya

Dalam perhitungan kerugian negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads