Menkop dan Menkum Perkuat Ekosistem Koperasi Merah Putih Lewat Pendaftaran Merek Kolektif
Kerja sama strategis antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) yang diteken pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Kantor Kemenkumham, Jakarta.-Ayu Novita -
JAKARTA, DISWAY.ID — Pemerintah terus memperkuat posisi koperasi dalam rantai ekonomi nasional. Salah satunya lewat pendaftaran merek kolektif produk Koperasi Merah Putih yang diharapkan dapat meningkatkan nilai jual dan daya saing produk lokal.
Langkah ini menjadi bagian dari kerja sama strategis antara Kementerian Koperasi (Menkop) dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) yang diteken pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Kantor Kemenkum, Jakarta.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian ini penting untuk membangun ekosistem koperasi yang kuat dan berdaya saing.
BACA JUGA:Mendagri, Menteri PU, dan Menag Teken MoU Penguatan Infrastruktur Pendidikan Pesantren
“Hari ini kami menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum RI untuk memperkuat proses pembangunan ekosistem, berupa dukungan terhadap merek kolektif dari hasil produk koperasi,” ujar Ferry.
Menurutnya, pendaftaran merek kolektif bukan sekadar formalitas hukum, melainkan strategi peningkatan kelas koperasi agar produknya memiliki perlindungan, nilai tambah, dan akses pasar yang lebih luas.
“Kita harapkan kualitas dan perlindungannya meningkat, sehingga pemasarannya bisa lebih cepat, menembus pasar domestik, nasional, bahkan internasional,” imbuh Ferry.
Supratman Andi Agtas: Perlindungan KI Adalah Kewajiban
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya koperasi melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), terutama merek kolektif.
“Perlindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran KI adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, tapi kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegas Supratman.
BACA JUGA:Dampak Revisi RUU ASN 2025, Reni Astuti Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan ASN
Ia menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan wadah gotong royong ekonomi masyarakat yang menumbuhkan inovasi di tingkat desa dan kelurahan.
Produk-produk koperasi, kata dia, harus memiliki perlindungan hukum agar nilai otentiknya tidak diambil pihak lain.
Beberapa koperasi daerah telah berhasil mendaftarkan merek kolektif mereka, seperti:
- Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Ulee Rubek Timur, Aceh, untuk kelas 30 (produk garap) dan kelas 29 (ikan asin).
- Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Patisah, Aceh, untuk kelas 27 (tikar dan anyaman).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
