Riza Chalid Berpotensi Disidangkan In Absentia, Kejagung Masih Fokus Pengejaran
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (kemeja hitam)-disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menyidangkan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid (MRC), secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan tersebut masih menunggu koordinasi dengan tim penyidik.
“Saya akan bicarakan dulu dengan tim penyidikan mengenai langkah-langkah ke depannya,” ujar Anang pada Rabu, 15 Oktober 2025.
BACA JUGA:342 Korban Keracunan MBG Banjiri Posko Cisarua: Guru Ungkap Ayam Bau Busuk, 60 Masih Dirawat RS
BACA JUGA:KPK Siapkan Kontra Memori Banding Hadapi Eks Dirut Taspen Kosasih
Disidangkan Tanpa Hadir, Ada Syaratnya
Anang menjelaskan, penyelenggaraan sidang tanpa kehadiran terdakwa tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah diatur.
"Yang penting kan ada untuk syarat disidangkan secara in absentia itu ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," kata Anang.
Dia menambahkan, salah satu syarat yang dimaksud adalah sudah dilakukan klarifikasi, diumumkan sebagai buronan secara nasional, serta telah dipanggil secara patut baik sebagai saksi maupun tersangka.
Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa fokus Kejagung saat ini masih tertuju pada upaya pencarian dan penangkapan Riza Chalid, bersamaan dengan penelusuran terhadap aset-aset miliknya.
BACA JUGA:Jaksa Agung Siap Dampingi, Gus Irfan Minta Tracking 400 Pegawai Kemenhaj
BACA JUGA:Ikut Aksi di Depan Kantor Trans7, PKB : Solidaritas dan Tanggung Jawab Moral Para Ulama
Sementara itu, sidang terhadap tersangka dalam klaster pertama kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita tetap masih berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan (Riza Chalid). Tentunya karena ini yang bersangkutan berada di luar negeri kita juga gak bisa serta-merta mengambil yang bersangkutan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
