WNA Bisa Jadi Direksi, BP BUMN Diminta Transparan
BP BUMN tetap bisa mengangkat WNA sebagai direksi. Kata Febri, aturan ini merujuk pada Pasal 15A ayat (3) UU BUMN yang berbunyi: "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN.-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) diminta transparan menjelaskan pengangkatan warga negara asing (WNA) sebagai direksi untuk mencegah bias informasi.
Hal ini disampaikan Managing Partner DNP Law Firm, Febri Diansyah yang ikut menanggapi polemik pengangkatan Balagopal Kunduvara yang merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Neil Raymond Mills sebagai menjabat Direktur Transformasi PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk.
BACA JUGA:Program Studi PGSD Universitas Esa Unggul Raih Akreditasi Unggul dari LAM Kependidikan
BACA JUGA:BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Serpong Garden, Dua Pelaku Ditangkap
"Diperlukan transparansi sikap dan regulasi dari BP BUMN agar hal ini tidak dipahami secara bias oleh publik,” kata Febri kepada wartawan pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Ia menjelaskan pada dasarnya UU BUMN mengatur salah satu syarat menjadi Direksi BUMN adalah WNI. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 15A ayat (1) huruf a UU BUMN.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: 'Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia.'
Adapun, BP BUMN tetap bisa mengangkat WNA sebagai direksi. Kata Febri, aturan ini merujuk pada Pasal 15A ayat (3) UU BUMN yang berbunyi: "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN.
BACA JUGA:Dedikasi untuk Umat Berbuah Penghargaan, Dompet Dhuafa Menangkan Mandaya Awards 2025
"Sehingga memang ada ruang bagi BP BUMN untuk mengatur berbeda persyaratan untuk jadi Direksi BUMN Persero tersebut, salah satunya terkait syarat WNI," imbuhnya
Meski begitu, Febri menyebut pengangkatan WNA ini seharusnya memperhatikan beberapa hal.
"Ada baiknya pertimbangan terkait kewarganegaraan ini juga melihat harmonisasi dengan aturan-aturan terkait lainnya dan filosofi pengaturan tentang BUMN,"ungkap dia.
"Di sisi lain, perlu dipertimbangkan juga kewajiban pihak yang jadi Direksi BUMN, seperti wajib Lapor LHKPN ke KPK, berposisi sebagai penyelenggara negara, dan lainnya," anjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: