Tutup Angka Plat Nomor Motor Bisa Bikin Kena Tilang, Ini Daftar Sanksi dan Risikonya!
Tindakan itu sebenarnya melanggar hukum dan bisa berujung pada sanksi cukup berat, karena plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah identitas resmi kendaraan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. -X/@dirgabyte-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Belakangan ini marak pengendara kendaraan bermotor menutup salah satu angka di plat nomor kendaraan mereka.
Hal tersebut baik disengaja atau tidak, tapi sanksi berat siap menanti jika menutup plat nomor motor.
BACA JUGA:Skema Sewa MAKA Cavalry Buat Ojol yang Bikin Untung, Narik Berujung Dapat Motor Paling Enak
BACA JUGA:Makna Ikrar Hari Sumpah Pemuda 2025 untuk Generasi Masa Kini, Bangkitkan Semangat Nasionalisme!
Alasannya beragam, mulai dari ingin gaya-gayaan, menghindari kamera tilang elektronik (ETLE), sampai karena plat nomor kotor atau rusak dan bahkan menghindari Mata Elang (debt collector).
Apa pun alasanya, padahal, tindakan itu sebenarnya melanggar hukum dan bisa berujung pada sanksi cukup berat.
Hal tersebut karena plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah identitas resmi kendaraan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
BACA JUGA:Erick Thohir dan Shin Tae-yong Saling Follow Lagi, Sinyal CLBK di Timnas Indonesia?
Fungsinya untuk mengenali kendaraan dan pemiliknya secara hukum. Jika plat ditutup, disamarkan, atau diubah, maka kendaraan dianggap tidak memiliki identitas yang sah di jalan.
Menurut Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketentuan, dilarang beroperasi di jalan umum.
Sanksi Hukum Menutup Plat Nomor
Bagi pengendara yang menutupi atau mengubah plat nomor, ancamannya bukan sekadar ditegur.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: