Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Angin Segar atau Angin Pahit?
Iuran BPJS Kesehatan November 2025 belum berubah, masih mengacu pada Perpres No. 64/2020.-Istimewa-
“Apakah telah disiapkan melalui realokasi APBN, atau akan dibebankan ke anggaran subsidi lintas sektor," ucapnya.
"Kami perlu memastikan bahwa langkah pemutihan ini tidak hanya bersifat populis sesaat, tetapi tetap menjaga sustainability sistem JKN di jangka panjang," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengingatkan agar kebijakan pemutihan tersebut disusun dengan prinsip keadilan yang kuat
Dan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu tanpa mengabaikan peserta yang selama ini disiplin membayar iuran.
"Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” kata Netty, Selasa 21 Oktober 2025.
Netty menjelaskan bahwa tunggakan iuran yang menumpuk terutama berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang belum rutin membayar iuran.
Hal ini menjadi sinyal penting bahwa sistem pembayaran bagi kelompok informal perlu diperbaiki, mengingat belum adanya mekanisme potongan otomatis.
Menurut Netty, masalah tunggakan tak hanya soal kemampuan finansial, melainkan juga terkait kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya iuran sebagai bagian dari solidaritas menjaga kesehatan bersama.

Suasana layanan kesehatan di rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan-do-
Sambutan Pihak Rumah Sakit
Program pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang tengah dicanangkan pemerintah mendapat beberapa respon dari pihak terkait.
Salah satunya Direktur Utama RSUD Serpong Utara, dr. Tulus Muladiyono menilai kebijakan tersebut akan sangat membantu masyarakat dalam mengakses kembali layanan kesehatan yang sempat terhenti akibat tunggakan iuran.
"Kalau program pemutihan sudah berjalan, akses pengaktifan dari BPJS-nya otomatis terbuka kembali. Jadi peserta yang sebelumnya nonaktif karena menunggak bisa langsung dilayani di rumah sakit," katanya kepada disway.id.
Menurut dr Tulus, langkah pemerintah untuk meniadakan atau menurunkan nilai tunggakan perlu disertai mekanisme verifikasi agar data peserta benar-benar valid.
"Tunggakan BPJS itu kan akan dicek dulu, berapa nilainya, dan kalau memang diputihkan semuanya nanti tinggal diaktifkan saja," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: