4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

Adapun empat terdakwa itu ialah Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013; Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015.-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Empat bos perusahaan swasta divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam perkara Korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Mereka terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menerima keuntungan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Pacific Coatings Show 2025 Dibuka, Indonesia Mantapkan Posisi di Peta Industri Cat dan Pelapis Global

BACA JUGA:Waduh! Kak Seto Kena Stroke Ringan: Sempat Alami Pusing dan Linglung

Adapun empat terdakwa itu ialah Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013; Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015.

Kemudian, Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas; dan Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.

BACA JUGA:Prabowo Bantah Anggapan Dirinya Otoriter: Saya Baca Kritik, Saya Catat

BACA JUGA:Kang Dedi pun Setuju Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok dan HJE Tahun Depan: Langkah yang Tepat

Hal yang memberatkan vonis karena terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Meski demikian, pengadilan turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Antara lain: para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman dan telah menyerahkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Berikut rincian vonis masing-masing terdakwa:

1. Wisnu Hendraningrat divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp60,99 miliar. Seluruh uang pengganti telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads