bannerdiswayaward

MA Kabulkan PK PT SRM, Pamar Lubis Divonis Bebas

MA Kabulkan PK PT SRM, Pamar Lubis Divonis Bebas

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali PT SRM atas kasus sengketa lahan-Dok. Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan Direkturnya, Muhamad Pamar Lubis.

PK itu terkait perkara pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha (IUP) berdasarkan laporan PT Bukit Belawan Tujuh (BBT).

BACA JUGA:Pemerintah akan Bangun Proyek Kereta Nasional di Luar Jawa: Trans Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi Segera Direncanakan

BACA JUGA:Ustad Abdul Somad Beri Kesaksian atas Ustad Yahya Waloni: Hari Ini Allah Buktikan Batinnya

Dikabulkannya PK tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menyatakan bahwa PT SRM dan Pamar Lubis tidak terbukti bersalah atas tuduhan penyerobotan lahan tambang.

Putusan mengabulkan permohonan PK tertuang dalam Surat Keterangan PK Nomor 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025 yang diterbitkan Mahkamah Agung pada 1 dan 10 September 2025.

Direktur PT SRM Muhamad Pamar Lubis mengatakan bahwa dengan dikabulkannya putusan PK tersebut telah membuka kebenaran dan keadilan dalam seluruh proses perkara. 

"Akhirnya kebenaran akan menang dan menemukan jalannya sendiri. Terbukti dengan dikabulkannya putusan PK dari MA ini, kami tidak bersalah. Ini membuktikan siapa yang sebenarnya melakukan penyerobotan lahan tanpa izin," kata Pamar Lubis melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 4 November 2025. 

BACA JUGA:Penampakan Ruang Kerja Kadis PUPR Riau Disegel Usai OTT KPK di Riau

BACA JUGA:Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ustaz Abdul Somad Doakan Abdul Wahid Sambil Kutip Sebuah Hadits

Putusan PK itu otomatis membebaskan Pamar Lubis dari seluruh dakwaan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Disamping itu seluruh barang bukti dikembalikan.

Pamar menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan Direktur PT BBT, perusahaan yang memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bersebelahan dengan PT SRM kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada April 2024.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan, pemeriksaan, dan penyelidikan (Wasmatlitrik) pada Mei 2024.

Akan tetapi Pamar mengungkapkan bahwa jauh sebelum laporan itu, pihaknya sudah lebih dulu mengadukan kasus dugaan penguasaan area tambang, pencurian listrik, penggunaan bahan peledak ilegal, serta pengolahan batuan ore emas menjadi bullion emas kepada Inspektur Tambang Ditjen Minerba pada September 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads