Jangan Senang Dulu Nikita, Jaksa Akhirnya Putuskan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Pemerasan!
Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan buka suara soal siaran langsung yang dilakukan Nikita Mirzani di TikTok yang mempromosikan produk kecantikan.-Tangkapan Layar Youtube Intens Investigasi-
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” kata hakim dalam putusannya, Selasa, 28 Oktober 2025.
BACA JUGA:Reaksi Gibran Saat Tahu Budi Arie Ingin Gabung Gerindra: Relawan Harus Menginduk ke Presiden
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman sebelas tahun penjara.
Baca juga: Nikita Mirzani Keberatan Dakwaan Pemerasan Disahkan: Enggak Ada yang Maksa
Sebab, hakim menilai Nikita tidak bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang,” ujar hakim dalam putusannya.
Atas perbuatannya, Nikita dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: