Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group, Ada Kewajiban yang Belum Dipenuhi!

Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group, Ada Kewajiban yang Belum Dipenuhi!

penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sementara aset milik Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup, lantaran belum melunasi uang pengganti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

BACA JUGA:Ngebut di Dunia Virtual, Pegang Grip Dunia Nyata! Dunlop Kini Hadir di Gran Turismo 7

BACA JUGA:Viral Isu Pork Savor, Ajinomoto Buka Suara soal Sertifikat Halal

"Kita memang kan dulu sudah melakukan beberapa penyitaan dan memang ada uang pengganti yang masih belum didonasi," ujar Anang, Rabu, 5 November 2025.

Anang menambahkan, dari total kewajiban Rp17,7 triliun, masih terdapat Rp4,4 triliun yang belum disetorkan. "Dari Rp 17,7 triliun ada Rp 4,4 triliun (belum dibayarkan) dan mereka sanggup akan membayar mencicil," sambungnya.

Menurut Anang, aset-aset yang kini disita tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masing-masing perusahaan apabila kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) telah dilunasi.

BACA JUGA:PHK Massal Michelin Indonesia Diduga Langgar Hak Serikat Pekerja

BACA JUGA:Pakai Rompi Oranye, Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Ditahan 20 Hari

Meski begitu, ia belum mengungkapkan nilai keseluruhan aset yang disita dari dua korporasi besar itu. Anang hanya menyebut jenisnya meliputi perkebunan, pabrik, hingga tanah tanpa menyebutkan lokasi spesifiknya.

"Ya ada beberapa aset, ada perkebunan, ada pabrik, ada semua. (Tanah) ada juga," urainya.

Jika Musim Mas dam Permata Hijau Grup itu tifak melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti, lanjut Anang, maka aset yang disita berpotensi dilelang.

"Apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya untuk menelusuri, maka aset yang ada akan kita lakukan sita dan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara," tukasnya.

BACA JUGA:Wamen PPPA: Percepatan PUG Butuh Sinergi Kuat Antar Kementerian/Lembaga

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads