Revisi Aturan Minyak Goreng Masuk Tahap Final, Kemendag Tunggu Harmonisasi Kemenkum
Kemasan Minyakita-Bianca-
JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat telah memasuki tahap akhir.
Kepala Biro Humas Kemendag Ni Made Kusuma Dewi mengatakan, saat ini proses revisi tersebut sudah diajukan ke Kementerian Hukum untuk harmonisasi.
“Saat ini dalam proses permohonan harmonisasi ke Kementerian Hukum,” ujar Dewi kepada Disway.id, Kamis (13/11/2025).
BACA JUGA:Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, Harus Mundur Jika Ingin Jadi Pejabat
BACA JUGA:BPOM Temukan Gudang Obat Ilegal Miliaran di Jakbar, Efeknya Bahaya untuk Kesehatan!
Meski begitu, Kemendag belum bisa memastikan kapan proses revisi itu akan rampung. “Sesegera mungkin sih, karena sangat tergantung dari Kemenkum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menyebut bahwa pembahasan di level kementerian dan lembaga telah tuntas.
“Rencana finalisasi Permendag tersebut sudah final, saat ini kami sedang menunggu jadwal pembahasan harmonisasi draft,” kata Nawandaru.
Revisi aturan ini nantinya akan mengubah harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan rakyat Minyakita, sekaligus memangkas rantai distribusi agar kualitas dan keamanan produk lebih terjamin.
Selain itu, perubahan juga akan menyelaraskan kebijakan tata kelola minyak goreng rakyat, termasuk pengaturan baru terkait minyak goreng sawit kemasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
