Revisi KUHAP Siap Disahkan! Aturan Main Polisi, Jaksa, dan Hakim Bakal Berubah Total

Revisi KUHAP Siap Disahkan! Aturan Main Polisi, Jaksa, dan Hakim Bakal Berubah Total

Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibawa ke paripurna pekan depan.--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibawa ke paripurna pekan depan.

Keputusan ini diambil usai Komisi III DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I pada Kamis, 13 November 2025.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota komisi III DPR RI dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU KUHAP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat?" tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

BACA JUGA:RUU KUHAP Sah Dibawa ke Paripurna, Keadilan Restoratif hingga Perlindungan Korban

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dari pihak pemerintah yang hadir yaitu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.

Diketahui, terdapat sejumlah poin-poin yang direvisi dalam KUHAP itu meliputi penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka serta terdakwa, hingga penguatan peran advokat.

BACA JUGA:DPR Ungkap Rencana Sinkronisasi Qanun Aceh dan RKUHAP, Cegah Hukuman Ganda

Revisi KUHAP mendesak disahkan untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada Januari 2026.

Berikut beberapa hal yang menjadi substansi RUU KUHAP antara lain: 

1. Penyesuaian hukum acara pidana, dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.  

3. Penegasan prinsip diferensi fungsional dalam sistem penilaian pidana yaitu pembagian peran yang proposional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjadi profesionalitas dan akuntabilitas. 

4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

BACA JUGA:Polemik RUU KUHAP: Komnas HAM Bongkar Lemahnya Pengawasan Penangkapan, DPR Akui Hakim Bisa Kewalahan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads