Maraton Geledah di Ponorogo, KPK Sita 2 Jeep Rubicon hingga 24 Sepeda Mewah
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah empat hari menjalani penggeledahan di Ponorogo, Jawa Timur secara maraton. Dua mobil jeep rubicon hingga 24 sepeda mewah disita KPK.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
BACA JUGA:Aksi 'SOKSI Menggugat Jilid 3' di Depan Kemenkum, Minta Pembatalan SK Legalitas!
BACA JUGA:Gol Cantik Rizky Ridho Masuk Puskas Award 2025, Indra Sjafri: Kualitas Dunia!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan mulai dari hari selasa (11/11) hingga jumat (14/11).
"Penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya di dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda," ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu, 15 November 2025.
Lebih lanjut, kata dia, penggeledahan juga dilakulan di rumah pribadi dari Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko (SUG); rumah pribadi Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), rumah dari pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto (SUC) dan sejumlah lokasi lainnya.
BACA JUGA:Deretan Kasus Pedofil yang Menghebohkan Publik Jelang Hari Anak Sedunia 2025
BACA JUGA:Sabda Dalem Dibacakan, Prosesi Jumenengan Pakubowono XIV Berlangsung Khidmat
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, Budi mengatakan bahwa penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.
"Dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, diantaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW," jelas Budi.
Lebih lanjut, kata Budi, dari BBE yang disita penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini.
"Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery," jelas Budi
BACA JUGA:Sulianto Indria Putra: Dari Portofolio Rp100 Miliar ke Gerakan Edukasi Investasi Anak Muda
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
