Menkum: Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur Meski MK Sudah Melarang

Menkum: Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur Meski MK Sudah Melarang

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan polisi aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil tak perlu mengundurkan diri-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan polisi aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil tak perlu mengundurkan diri.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif tidak berlaku surut alias hanya berlaku setelah putusan itu dikeluarkan.

BACA JUGA:Aduhai, Polwan Cantik AKP Wulan Pimpin Operasi Zebra Humanis: Pelanggar Diedukasi Saat Kena Tilang

BACA JUGA:Pemerintah Targetkan 1,4 Juta Ha Hutan Adat: Komitmen Kuat Disampaikan di Forum Dunia

Artinya, menurut Supratman, anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil sebelum putusan itu dibacakan tak perlu mengundurkan diri atau ditarik dari jabatannya.

"Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa, 18 November 2025.

Politikus Gerindra itu menegaskan, putusan MK terkait larangan polisi aktif mengisi jabatan sipil akan diakomodir dalam RUU Polri. Saat ini, RUU Polri saat ini sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

BACA JUGA:Meski Sudah Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil-Mahasiswa Geruduk DPR Tolak Revisi KUHAP!

BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Apa Kasusnya?

Namun, menurutnya, perlu klasterisasi terhadap kementerian atau lembaga mana saja yang boleh diisi polri aktif, seperti yang ada pada UU TNI.

"Sama dengan undang-undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga," jelas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar Kamis, 13 November 2025.

MK menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads