Respons Rismon dan Roy Suryo soal Opsi Hukum dari Prof Jimly Terkait Polemik Ijazah Jokowi
Pihak Rismon Sianipar akhirnya menanggapi berbagai opsi hukum yang sebelumnya disampaikan pakar hukum nasional Prof. Jimly Asshiddiqie terkait polemik tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.-Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Rismon Sianipar akhirnya menanggapi berbagai opsi hukum yang sebelumnya disampaikan pakar hukum nasional Prof. Jimly Asshiddiqie terkait polemik tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Rismon mengatakan seluruh masukan tersebut akan dipelajari lebih lanjut bersama tim kuasa hukum.
“Itu kan opsi-opsi hukum dari Prof Jimly sebagai pakar hukum. Apa pun itu nanti kita diskusikan dengan tim hukum. Dan Prof Jimly bebas menawarkan itu sebagai ahli hukum, dan kita akan diskusikan lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media, Kamis (20/11/2025).
Terkait peluang digelarnya mediasi, Rismon menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil langkah.
BACA JUGA:Audiensi Komisi Reformasi Polri Ricuh, Roy Suryo CS Walk Out: Ini Gak Fair!
BACA JUGA:Saat Wakapolri Akui Respons Polisi Lambat: Warga Lebih Pilih Lapor ke Damkar
“Soal mediasi, kita lihat syaratnya dulu. Jangan sampai syaratnya malah membebani kita,” ucapnya.
Ditemui terpisah, Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang menaruh perhatian pada persoalan ini.
Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang akan dilakukan tetap mengikuti keputusan tim kuasa hukum.
“Tunggu tanggal dan waktunya. Yang jelas kami berterima kasih kepada Prof Jimly, terima kasih juga kepada semua pihak, terima kasih kepada rakyat, terima kasih kepada media,” katanya.
Roy menilai perhatian publik sebagai bentuk dukungan. “Apa pun itu adalah bentuk kecintaan terhadap kami. Jadi kami sangat mengapresiasi itu, tentu saja dengan petunjuk dari para kuasa hukum kami. Kami akan melakukan sesuai dengan kuasa hukum,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kesiapan apabila mediasi benar-benar digelar, Roy meminta publik menunggu keputusan tim hukum. “Ya, tunggu saja. Kami juga menunggu saran dari kuasa hukum,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: