Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RS Koltim, KPK Menahan 3 Tersangka
KPK menahan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim)-Disway.id/Ayu Novita-
Dalam hal ini, HP lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada YSN selaku ASN di Bapenda Provinsi Sultra sekaligus orang kepercayaan ABZ agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan.
BACA JUGA:Gus Ipul: Polemik Pemakzulan Gus Yahya Masalah Internal, Diselesaikan Melalui Keputusan Ulama
Selanjutnya, pada November 2024, YSN memberikan Rp50 juta kepada HP sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee.
Setelah itu, Asep menjelaskan bahwa YSN juga memberikan Rp400 juta kepada AGD untuk urusan 'di bawah meja' dengan pihak swasta yakni DK dari PT PCP, terkait desain bangunan RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh HP.
Sementara, atas perannya, dalam kurun Maret sampai dengan Agustus 2025 YSN menerima uang sejumlah Rp3,3 miliar dari DK melalui AGD. Kemudian, YSN mengalirkan uang tersebut salah satunya ke HP senilai Rp1,5 miliar.
"Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari YSN pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025," tutur Asep.
BACA JUGA:Gus Ipul: Polemik Pemakzulan Gus Yahya Masalah Internal, Diselesaikan Melalui Keputusan Ulama
Selain itu, AGR selaku Direktur Utama PT GC atas perannya sebagai penghubung antara PT PCP dan AGD, juga diduga menerima uang sejumlah Rp365 juta (dari total senilai Rp500 juta) yang diberikan oleh AGD
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Atas tindak pidana ini, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intensif mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi yang efektif, terlebih pada sektor penganggaran yang memiliki risiko potensi terjadinya korupsi yang tinggi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban," pungkas Asep.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
