Alasan Kejagung Batalkan Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono, Kasus Pajak Kakap
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencekalan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.--PB Djarum
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencekalan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Minggu, 30 November 2025.
BACA JUGA:Status Cekal Bos Djarum Viktor Hartono Dicabut? Kejagung Bilang Begini
Eks Kajari Jakarta Selatan ini menjelaskan bahwa pencabutan pencekalan itu dikarenakan penyidik menilai Victor bersikap koperatif.
"Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," lanjut dia.
Sebelumnya, Kejagung mengajukan permohonan cekal ke luar negeri terhadap Victor dan empat orang lainnya terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
BACA JUGA:Lanjutkan Program RSLH, PT Djarum Renovasi 25 Rumah di Purbalingga dan Banjarnegara
Keempat lainnya yakni mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD), Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak
Lima orang tersebut resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis, 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.
BACA JUGA:Menteri PKP Maruarar Sirait Tinjau Program Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH) dari PT Djarum di Kudus
Awal Mula Kasus
Kejagung tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan modus kasus tersebut yaitu memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan.
"(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak," kata Anang Supriatna.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
