Netizen Ramai Usul Patungan Beli Hutan, Ini Prosedur Resmi Menurut Regulasi Indonesia
Wacana netizen untuk patungan membeli hutan mencuat di media sosial, sebagai bentuk keprihatinan atas bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Wacana netizen untuk patungan membeli hutan mencuat di media sosial, sebagai bentuk keprihatinan atas bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Bencana tersebut dinilai terjadi akibat pembalakan hutan yang tidak terkendali, sehingga memicu kritik terhadap tata kelola hutan nasional.
Gagasan “patungan beli hutan” menjadi simbol ketidakpuasan publik terhadap pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT, Bupati Lampung Tengah Turut Diamankan
BACA JUGA:Perubahan Sikap Nazaellya Diungkap Keluarga Sebelum Tragedi Kebakaran Terra Drone di Kemayoran
Menanggapi fenomena tersebut, anggota Komisi IV DPR, Riyono Caping, menilai bahwa publik tengah menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap kerusakan ekosistem hutan yang semakin parah.
“Faktanya, hutan kita berubah dari pelindung manusia menjadi monster dan ancaman bencana yang mematikan,” ujar Riyono, Kamis 11 Desember 2025.
Menurutnya, wacana netizen patungan beli hutan, adalah bentuk ketidakpercayaan masyarlat terhadap para pemangku kepentingan, baik di sektor kehutanan maupun lingkungan hidup.
Bahkan, Ia menambahkan bahwa aksi beli hutan sebenarnya bukan hal yang tak diatur negara.
Ada sejumlah regulasi yang menaunginya.
BACA JUGA:Wagub Rano Karno Jenguk Korban Tabrakan Mobil MBG di RSUD Koja
BACA JUGA:Benahi Sistem Aduan dan TPPK, Wamendikdasmen Dorong Gerakan 'Rukun Sesama Teman'
"Aksi beli hutan sebenarnya diatur oleh pemerintah. Antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010.
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Harga Jual Kawasan Hutan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: