Menkes Budi Gunadi Jawab Nasib Pasien Cuci Darah yang Dicoret dari BPI BPJS Kesehatan
Menkes Budi Gunadi sebut masalah ini juga sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dengan BPJS-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menjawab kabar mengenai status kepesertaan pasien cuci darah yang dihapus sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari BPJS Kesehatan.
Menkes Budi mengaku tengah membahas bersama dengan Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Hanya saja, Menkes Budi belum mengerti teknisnya.
BACA JUGA:Danantara Harus Hati-hati Pilih Pimpinan Merger 3 Anak Usaha Pertamina
BACA JUGA:Cuma di IIMS 2026 Motor Listrik Pacific Bike Diskon Hingga Rp6,8 Juta
"Ada alternatifnya yang sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dengan BPJS. Cuma saya belum paham teknisnya seperti apa ya,” ujarnya, ditemui di kantor Kementerian Kesehatan Kamis 5 Februari 2026.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, memastikan pelayanan kesehatan bagi pasien tetap berjalan meskipun ada masalah administrasi kepesertaan.
Ia menekankan bahwa pasien, khususnya yang membutuhkan perawatan rutin, tidak boleh sampai terhambatnya layanan kesehatannya.
“Prinsipnya kita akan mengabdi dengan sebaiknya dulu supaya jangan ribut begitu ya… Jadi intinya enggak boleh berhenti,” katanya.
BACA JUGA:Dari De Toekomst ke Banten, Jejak Ivar Jenner yang Jebolan Ajax Kini Jadi Jenderal Dewa United
BACA JUGA:TNI AD Benarkan Seskab Teddy Indra Wijaya sedang Ikuti Dikreg Seskoad untuk Pembinaan Karier
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan keputusan penonaktifan peserta PBI sudah berdasarkan pada Surat Keputusan Mentero Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang terbit pada 1 Februari 2026.
Dalam surat keputusan itu dijelaskan peserta PBI JK yang lama diganti dengan yang baru. Sehingga, peserta PBI lama dan baru sama jumlahnya.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu 4 Februari 2026.
Ia menegaskan pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang memang membutuhkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: