WFH Tak Harus Hari Jumat, Menaker Yassierli: Perusahaan Bebas Atur Kebijakan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) tidak wajib diterapkan setiap hari Jumat, khususnya bagi karyawan swasta-Dok. Kemnaker -
Meski ASN diperbolehkan WFH, pemerintah menegaskan bahwa layanan publik tidak boleh terganggu.
Setiap instansi diminta mengatur teknis pelaksanaan secara bijak agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
BACA JUGA:Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Tuntutan Jaksa Tak Terbukti!
BACA JUGA:Bahlil Ngaku Mantan Sopir Angkot, Isi BBM 50 Liter per Hari Tangki Sudah Penuh
Mendagri juga menyinggung keberhasilan implementasi sistem kerja fleksibel saat pandemi COVID-19.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa ASN mampu tetap produktif meski bekerja dari luar kantor.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kinerja ASN semakin optimal sekaligus mendukung transformasi birokrasi digital di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: