7 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Juni hingga Desember 2026, Cek Jadwal Daerahmu!
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).---tribratanews.polri.go.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah provinsi mengadakan pemutihan pajak untuk bulan Juni hingga Desember 2026 lengkap jadwalnya di daerahmu.
Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah suatu program penghapusan denda bagi masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan.
Dengan adanya program tersebut, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu melunasi denda keterlambatannya.
Berdasarkan beberapa pengumuman pemerintah daerah di media sosial atau laman resminya, setidaknya ada tujuh provinsi yang saat ini tengah menjalankan layanan pemutihan atau keringanan pajak kendaraan.
Lantas, di mana saja provinsi yang membuka pemutihan pajak di bulan Juni sampai Desember 2026?
BACA JUGA:Pemerintah Tegaskan Aturan Pajak Baru Tetap Lindungi dan Beri Kepastian Insentif UMKM
7 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Juni hingga Desember 2026
Dari ketujuh provinsi ini, loket yang dibuka untuk pemutihan pajak ini memiliki batas waktu yang cukup panjang.
Ada yang berakhir di bulan Juni, ada juga yang berakhir di bulan Juli, Agustus hingga Desember 2026.
1. Sulawesi Selatan
Untuk di bulan Juni 2026, ada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan yang membuka program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2026.
Program ini mencakup penghapusan seluruh denda PKB, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk masa pajak tahun 2025 ke bawa dan pembebasan denda SWDKLLH untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Pajak Digital Award 2026 Apresiasi Wajib Pajak Taat, Kabupaten Tangerang Peringkat Dua Nasional
2. Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah menjalankan program keringan sejak 17 Mei sampai 22 Juli 2026.
Kebijakan yang diberikan mencakup penghapusan denda PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok pajak, denda SWDKLLJ tahun berjalan dan biaya administrasi lainnya, seperti STNK, pelat nomor dan BPKB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: