Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus TPPU

Kamis 03-09-2026,15:30 WIB
Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus TPPU

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali diperiksa tim sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 3 September 2026.--istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali diperiksa tim sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 3 September 2026.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengkonfirmasi bahwa kliennya diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan tindakan pencucian uang (TPPU).

"Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa, tapi disebutnya sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU," kata Febri, Kamis, 3 September 2026.

BACA JUGA:Jejak Uang Febrie Adriansyah Diburu, 4 Pihak Perbankan Diperiksa dari 9 Saksi

Febri memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Eks Jampidsus itu akan dibawa langsung dari rutan KPK untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung.

"Tentu saja Pak FA sesuai dengan komitmen sejak awal, beliau kooperatif ya. Dan saya dengar informasinya sedang dalam perjalanan ke sini dari Rutan KPK," ungkapnya.

Eks Juru KPK itu juga menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie kini telah memasuki fase pokok perkara setelah sebelumnya proses praperedilan dinyatakan selesai.

BACA JUGA:Kejagung Angkat Bicara Praperadilan Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Ditolak

"Yang pasti sekarang prosesnya sudah masuk pada fase pokok perkara kembali. Karena kemarin praperadilan sudah selesai," urainya.

"Sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu nanti Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan," tambah Febri menutup.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. 

Penetapan itu berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

BACA JUGA:Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Ingatkan Dampak Penanganan Perkara yang Tergesa-gesa

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka lain-- yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga ikut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: