Laporan Jual Beli Tas Branded Palsu, Medina Zein Resmi Tersangka
Medina Zein -Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID--Selebgram dan pengusaha, Medina Zein resmi ditetapkan tersangka atas laporan Uci Flowdea terkait dugaan jual beli tas branded palsu.
Pengacara Uci, Achmad Ramzi menjelaskan, kliennya melaporkan Medina pada 11 Oktober 2021. Meski harus menunggu berbulan-bulan, namun pihaknya senang kasus ini berjalan.
“Telah ditingkatkan kasusnya menjadi tersangka atas nama MS alias MZ. Hari ini (Medina) telah diperiksa sebagai tersangka atas laporan klien saya sudah step-nya maju ke sana,” jelas Ramzi, Rabu 23 Maret 2022, seperti dikutip dari YouTube Star Story.
Ramzi mengatakan kasus ini bermula saat klien Uci Flowdea membeli tas dari Medina yang ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan alias palsu.
“Atas hal tersebut klien saya membuat laporan polisi di Polrestabes Surabaya. Atas laporan tersebut ada komunikai, MS alias MZ melakukan WA pembicaraan dengan ancaman, sehingga kita membuat laporan Pasal 127 ayat 4 atau pasal 335 KUHP,” bebernya.
Dari laporan yang mereka terima, Medina telah jadi tersangka pada 15 Maret 2022. Ramzi menambahkan, pihak Medina telah mengirimkan surat agar kasus ini berakhir dengan jalur mediasi.
“Ada permintaan maaf agar (kasus) diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi sejauh ini klien saya belum ada upaya ke sana. Yang disampaikan klien saya minta kasus ini dilanjutkan,” tegasnya.
Sementara itu, pengacara Medina, Machi Achmad mengatakan pihaknya akan berusaha mengambil jalur mediasi. Apalagi, Medina sebutnya juga melaporkan Uci.
“Kita akan maksimalkan mediasi, kasus ini saling lapor. Medina juga melaporkan. Nanti kita lihat jalannya, saya menjembatani perdamaian untuk kedua belah pihak,” pungkasnya. (nin/pojoksatu/sumeks)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: