Kemenag Soal Pria di Sukabumi yang Viral karena Injak Kitab Suci Umat Islam: Jangan Terprovokasi!

Kemenag Soal Pria di Sukabumi yang Viral karena Injak Kitab Suci Umat Islam: Jangan Terprovokasi!

Motif Pria Injak Al-Quran di Sukabumi-@Indoviralonline-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Dirjen Bimas Kemenag, Kamaruddin menanggapi soal kasus seorang pria yang menginjak kitab suci Al-Quran di Sukabumi, Jawa Barat.

Dengan adanya kasus tersebut, Kamaruddin meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap tenang.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi atas aksi yang sudah dilakukan oleh seorang pria tersebut.

Terlebih pria berinisial DER yang ada di dalam video juga menantang umat muslim.

BACA JUGA:Masa Jabatannya Akan Berakhir, Gubernur Sulbar Pamitan

BACA JUGA:Tim Gresini Gunakan Fairing Baru, Ducati: Cocok Dengan Gaya Riding Enea Bastianini

"Ya, tentu tindakan tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan, tetapi kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi," kata Kamaruddin, dikutip dari laman PMJ News pada Jumat, 6 Mei 2022.

Meski belum mengetahui motif asli dari sang pria, tetapi Kamaruddin merasa kecewa dengan tindakan yang pelaku lakukan.

Akan tetapi Kamaruddin sudah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut agar bisa diselesaikan sebaik mungkin oleh pihak kepolisian.

"Kita belum tahu motifnya, apakah yang bersangkutan waras atau tidak, kita serahkan kepada yang berwenang untuk segera mengambil langkah produktif," tuturnya.

BACA JUGA:Pedagang Pusat Kuliner Pasar Lama Tangerang Untung 4 Kali Lipat, Penuh Sesak Saat Libur Lebaran

BACA JUGA:Ini Pesan Dokter Agar Anak Terhindar dari Hepatitis Misterius, Berikut Hasil Investigasi Kemenkes Terbaru

"Tindakan seperti itu seharusnya tidak terjadi, sikap saling menghargai dan menghormati harus menjadi komitmen kita sebagai warga bangsa," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena konten injak Al-Quran viral di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: