Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24,9 Triliun Gegara Pelanggaran Hak Cipta?

Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24,9 Triliun Gegara Pelanggaran Hak Cipta?

Pencapaian Gojek hingga sukses seperti sekarang tak akan lepas dari sejarah Gojek yang cukup berliku. -Gojek Indonesia-

Dari pusat panggilan, Gojek kemudian beralih ke dalam bentuk aplikasi telepon pintar berbasis iOS dan Android, pada tahun 2015.

BACA JUGA:Tega, Anak di Penjara Jebak Ibu Kandung Kirim Sabu ke Lapas, Begini Modusnya!

Pada tahun yang sama, Gojek mulai mendapatkan dukungan pendanaan Seri A dari investor. Pendanaan ini diterima dari NSI Ventures.

Pada tahun 2016, setelah menerima pendanaan dari KKR, Warburg Pincus, Farallon Capital, dan Capital Group Private Market, Gojek resmi menjadi perusahaan unikorn pertama di Indonesia, yaitu perusahan rintisan dengan valuasi sekurang-kurangnya 1 miliar US Dolar.

Dalam periode ini Gojek mengalami pertumbuhan yang pesat, dengan jumlah pesanan yang mencapai lebih dari 300.000 pesanan per hari.

Pada 17 Mei 2021, Tokopedia dan Gojek mengumumkan resmi menggabungkan diri dan membentuk GoTo.

BACA JUGA:Kedubes Jepang Buka Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Ketentuannya

Selain menjadi singkatan dari nama kedua perusahaan, nama GoTo juga berasal dari kata "gotong royong".

Setelah Gojek dan Tokopedia bersatu, gabungan perusahaan tersebut diklaim memberikan dampak sekitar 2% kontribusi ke PDB Indonesia.

GoTo Digugat

GoTo digugat oleh PT Terbit Financial Technology lantaran kemripan merek dagang.

PT Terbit Financial Technology mengaku merugi akibat nama mereka dipakai.

BACA JUGA:Pengguna Kereta Pilih Balik Lebih Cepat Agar Dapat Istirahat Sebelum Bekerja

Namun, pihak GoTo menuduh gugatan yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology tidak berasalan, karena PT Terbit Financial Technology dinilai tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: