Ditunjuk Presiden Jadi Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar Pilih Tunggu Hitam di Atas Putih

Ditunjuk Presiden Jadi Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar Pilih Tunggu Hitam di Atas Putih

Al Muktabar.-Ist-

Namun, sekira pukul 09.00 WIB, Al Muktabar meninggalkan BIS dengan mobil dinasnya.

Seperti diketahui, pada Agustus 2021 Al Muktabar sempat menyampaikan surat permohonan dikembalikannya status kepegawaian dirinya ke Kemendagri kepada Gubernur Wahidin Halim.

BACA JUGA:Wow Panjang Banget, Rombongan Pengantin di Majalengka Capai 3 Ribu Orang

Belum sempat disetujui oleh Presiden, Gubernur Wahidin Halim kemudian menunjuk Plt Sekda Banten yakni Muhtarom pada 24 Agustus 2021.

Al Muktabar kemudian mengajukan cuti pada 1 September 2021. Namun setelah cuti habis, dirinya tetap melakukan absensi sebagai ASN. Al Muktabar cuti dengan statusnya sebagai staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, sambil menunggu proses pindah ke Kemendagri.

Kemudian, Al Muktabar mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang pada 16 Februari 2022, dengan nomor perkara 15/G/2022/PTUN.SRG dan tergugat Gubernur Banten. Dalam pengajuan perkara itu, terdapat empat gugatan Al Muktabar yakni Menerima gugatan Penggugat seluruhnya; 1; Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung Tanggal 23 November 2021, diserahkan kepada penggugat pada Tanggal 26 November 2021. 2; Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung Tanggal 23 November 2021, diserahkan kepada penggugat pada Tanggal 26 November 2021.

BACA JUGA:Rombongan Pengantar Pengantin di Majalengka Capai 3 Ribu Orang, Kang Emil: Indahnya Prosesi Menikah

Setelah tak menjabat Sekda Banten setengah tahun dan dinyatakan mundur, namun Al Muktabar menemui Wahidin Halim pada Minggu, 20 Februari 2022 malam.

“Saudara “Saudara Al Muktabar tadi malam sudah mendatangi saya, menyampaikan permohonan maaf,” kata Wahidin Halim dalam keterangan resminya melalui video yang beredar, Senin 21 Februari 2022.

Dalam permohonan maafnya, Al Muktabar juga memohon untuk bisa diterima kembali sebagai Sekda Banten.

“Dan siap, dia berjanji untuk memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” ujar Wahidin Halim.

BACA JUGA:Nikuba, Alat Ubah Air Jadi BBM Buatan Warga Cirebon Bakal Dipamerkan di KTT G20

Menyikapi permohonan maaf Al Muktabar, Wahidin Halim menyampaikan surat kepada Kemendagri.

Surat tersebut adalah penarikan usulan pemberhentian Sekda Banten. 

Kepada masyarakat Banten, Wahidin Halim meminta untuk tetap tenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanten.co.id